taaruf :)
Taaruf adalah kegiatan bersilaturahmi, kalau pada masa ini
kita bilang berkenalan bertatap muka, atau main/bertamu ke rumah
seseorang dengan tujuan berkenalan dengan penghuninya.
Bisa juga dikatakan bahwa tujuan dari berkenalan tersebut adalah untuk
mencari jodoh. Taaruf bisa juga dilakukan jika kedua belah pihak
keluarga setuju dan tinggal menunggu keputusan anak untuk bersedia atau
tidak untuk dilanjutkan ke jenjang
khitbah (Pernikahan) - taaruf dengan mempertemukan yang hendak dijodohkan dengan maksud agar saling mengenal, Sumber:
http://duniajilbab.co.id/artikel-islami/apa-itu-taaruf.
Sebagai sarana yang objektif dalam melakukan pengenalan dan
pendekatan, taaruf sangat berbeda dengan pacaran. Taaruf secara syar`i
memang diperintahkan oleh
Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah
].
Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta’aruf adalah dari segi tujuan
dan manfaat. Karena menurut kaum Islam fundamentalis tujuan pacaran
lebih kepada kenikmatan sesaat,
zina, dan maksiat, Taaruf menurut mereka tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan
.
Proses taaruf
Dalam upaya ta’aruf dengan calon pasangan, pihak
pria dan
wanita
dipersilakan menanyakan apa saja yang kira-kira terkait dengan
kepentingan masing-masing nanti selama mengarungi kehidupan. Tapi tentu
saja semua itu harus dilakukan dengan adab dan etikanya. Tidak boleh
dilakukan cuma berdua saja. Harus ada yang mendampingi dan yang utama
adalah
wali
atau keluarganya. Jadi,taaruf bukanlah bermesraan berdua,tapi lebih
kepada pembicaraan yang bersifat realistis untuk mempersiapkn sebuah
perjalanan panjang brdua. ta'aruf adalah proses saling kenal mengenal
pra nikah dengan dilandasi ketentuan syar'i, karena di dalam islam pun
tidak ada yang nama nya pacaran, dan cinta sejati itu hanyalah milik
Allah.
Tujuan Taaruf
Taaruf adalah media syar`i yang dapat digunakan untuk melakukan pengenalan terhadap calon pasangan
[butuh rujukan].
Sisi yang dijadikan pengenalan tak hanya terkait dengan data global,
melainkan juga termasuk hal-hal kecil yang menurut masing-masing pihak
cukup penting, misalnya masalah kecantikan calon istri, dibolehkan untuk
melihat langsung wajahnya dengan cara yang saksama, bukan cuma sekadar
curi-curi pandang atau melihat fotonya. Islam telah memerintahkan
seorang calon suami untuk mendatangi calon istrinya secara langsung
[butuh rujukan], bukan melalui media foto, lukisan, atau video. Karena pada hakikatnya wajah seorang wanita itu bukan aurat.
Prinsip Taaruf Pranikah Islami
1. Ta’aruf bagi yang mampu menikah
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu menikah
maka menikahlah! Karena, menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih
dapat memelihara kemaluan. Dan barangsiapa tidak mampu, hendaklah ia
berpuasa, karena puasa dapat menjadi perisai bagi syahwatnya.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas berisi anjuran untukmenyegerakan menikah bila memang
sudah mampu menikah, sehingga tidak ada proses ta’aruf yang perlu
dijalani bagi yang belum mampu menikah. Bagi yang belum mampu menikah
maka dianjurkan untuk banyak berpuasa, belum saatnya berta’aruf.
MAMPU menikah di sini sama artinya dengan BISA menikah. BISA menikah
bukan sekadar sudah SIAP menikah, tapi juga sudah BOLEH menikah. Sudah
siap menikah, tapi belum boleh menikah tentunya proses ta’aruf belum
perlu dijalani. Ada wali bagi seorang perempuan yang perlu dimintakan
izinnya untuk menikahkan si anak perempuan, demikian juga restu dari
orang tua bagi seorang laki-laki yang perlu diikhtiarkan meskipun tidak
ada wali bagi seorang laki-laki.
Pastikan izin dan restu menikah sudah didapat dari wali/orang tua
sebelum berikhtiar ta’aruf, selain kesiapan menikah yang sudah anda
yakini. Pastikan juga bahwa izin menikah ini adalah ‘izin menikah
segera’ setelah bertemu calon pasangan yang cocok, bukan izin menikah
setelah nanti lulus kuliah atau izin menikah setelah nanti pekerjaannya
mapan yang jangka waktunya sekian tahun ke depan.
2. Kriteria agama dan akhlak dalam pertimbangan ta’aruf
“... Wanita yang baik untuk lelakiyang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula ... (QS. An Nur : 26)
“Wanita itu dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya,
nasabnya, kecantikannya, atau agamanya. Pilihlah berdasarkan agamanya
agar selamat dirimu.” (HR. Bukhari – Muslim)
“Bila seorang laki-laki yang kau ridhai agama dan akhlaknya meminang anak perempuanmu, nikahkanlah dia. … (HR.Tirmidzi)
Dalam pencarian sosok yang dijadikan target ta’aruf, kriteria agama
menjadi syarat utama yang tidak bisa diganggu gugat. Kriteria lain boleh
macam-macam sesuai selera, namun terkait kriteria agama haruslah yang
baik agamanya. Baik agamanya bisa dilihat dari dia yang seorang
Muslim/Muslimah, tidak meninggalkan ibadah wajibnya, memiliki akhlak
yang baik, serta memiliki semangat untuk terus berubah menjadi baik.
3. Proses ta’aruf bersifat rahasia
“Rahasiakan pinangan, umumkanlah pernikahan (HR. Ath Thabrani)
Berbeda dengan pernikahan yang dianjurkan untuk disebarluaskan,
pinangan atau lamaran pernikahan justru dianjurkan untuk dirahasiakan.
Bila pinangan perlu dirahasiakan, tentu proses ta’aruf yang mendahului
pinangan tersebut juga perlu dirahasiakan.
4. Adanya orang ketiga dalam ta’aruf
“Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duaan dengan wanita, karena setan akan menjadi ketiganya” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Tidak ada proses ta’aruf yang dijalani berduaan saja antara pihak
yang berta’aruf, perlu pelibatan pihak ketiga untuk mendampingi proses
sehingga menutup celah setan menjadi yang ketiganya. Pihak ketiga ini
bukan berarti seorang saja, tapi bisa juga saudara atau beberapa orang
terdekat yang anda percayai untuk mendampingi selama proses ta’aruf anda
jalani. Dengan demikian tidak ada jalan berduaan, makan berduaan,
boncengan motor berduaan, naik mobil berduaan, dan kegiatan berduaan
lainnya dalam aktivitas ta’aruf. Harus ada orang ketiga untuk mencegah
‘khilaf’ yang bisa saja terjadi karena aktivitas berduaan tersebut.
Demikian juga dalam komunikasi jarak jauh lewat telepon, SMS, atau
fasilitas chat menggunakan Facebook, Whatsapp, atau BBM. Meskipun tidak
berdekatan secara fisik namun perlu diingat bahwa aktivitas zina ada
macam-macam, tidak hanya zina fisik tetapi ada juga zina hati dalam
bentuk angan-angan, khayalan, dan ungkapan mesra yang belum saatnya
diberikan. Bila hati susah dijaga, libatkan juga orang ketiga dalam
komunikasi jarak jauh ini untuk menghindari zina hati.
5. Aktivitas nazhar/melihat pihak yang berta’aruf
Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu’anhu bahwasannya dia
akan melamar seorang wanita maka Nabi Muhammad pun berkata kepadanya
“Lihatlah ia (wanita yang kau lamar tersebut) karena hal itu akan lebih
menimbulkan kasih sayang dan kedekatan di antara kalian berdua.” (HR.
Bukhari Muslim)
Kemajuan teknologi informasi berdampak pada semakin maraknya media
sosial di dunia maya. Tidak sedikit orang iseng yang menggunakan profil
palsu yang tidak menggambarkan profil diri sebenarnya. Ajakan ta’aruf
pun bisa saja disampaikan sosok palsu tersebut dengan tujuan penipuan,
atau sekadar iseng. Dengan adanya aktivitas nazhar ini, kondisi fisik
masing-masing pihak yang berta’aruf dapat diketahui dengan jelas.
Sosok yang dikenal di dunia maya bisa dibuktikan keberadaannya dengan
aktivitas nazhar ini, bukan sekadar sosok yang punya nama namun tanpa
rupa. Berkaitan juga dengan landasan di nomor empat, libatkanlah orang
ketiga dalam aktivitas nazhar ini untuk menghindari modus penipuan dan
keisengan dari orang asing yang dikenal di dunia maya.
Langkah-langkah Taaruf Pranikah Islami
1. Langkah Pertama : Ta’aruf Menggunakan CV/Biodata
Salah satu ikhtiar yang bisa dipilih untuk memulai proses ta’aruf
adalah dengan menggunakan CV/biodata ta’aruf. Penggunaan CV/biodata
ta’aruf sama fungsinya seperti penggunaan CV dalam seleksi karyawan
sebuah perusahaan. Pelamar kerja bisa mendeskripsikan profil dirinya
sejelas-jelasnya dalam CV ini, dan perusahaan pun sudah memiliki
beberapa kriteria mutlak yang harus dipenuhi pelamar kerja. Pelamar
kerja yang profilnya tidak sesuai kriteria perusahaan bisa terseleksi
dari awal proses, sehingga yang lolos seleksi CV saja yang bisa
mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Demikian juga dalam proses ta’aruf,
apabila dari CV/biodata ta’aruf ini ternyata tidak sesuai kriteria yang
diharapkan maka proses ta’aruf bisa dihentikan di awal proses.
CV/biodata ta’aruf setidaknya berisi beberapa hal ini : Profil diri,
profil keluarga, aktivitas/kebiasaan sehari-hari, kriteria calon
pasangan (baik kriteria diri sendiri maupun kriteria dari orang
tua/wali), rencana/harapan pasca pernikahan, dan yang paling penting
adalah informasi izin/restu menikah dari orang tua/wali. Yang belum
mendapatkan izin/restu menikah dari orang tua/wali belum saatnya
menjalani proses ta’aruf. Kondisikan terlebih dulu orang tua/wali,
apabila sudah mendapatkan izin/restu maka barulah proses ta’aruf bisa
dijalani. Salah satu contoh format CV/biodata ta’aruf bisa diunduh di
tautan ini : www.biodata.rumahtaaruf.com.
Selain prinsip aktivitas proses ta'aruf yang bersifat rahasia, hal
mendasar yang membedakan metode pacaran dengan ta’aruf adalah adanya
pihak ketiga yang mendampingi selama proses ta’aruf. Dengan adanya pihak
ketiga ini, kedua pihak yang berta’aruf akan terhindar dari interaksi
antar nonmahram yang tak islami, seperti jalan berduaan, makan berduaan,
boncengan motor berduaan, satu mobil berduaan, dan aktivitas berduaan
lainnya. Interaksi lewat media komunikasi jarak jauh pun harus dijaga
dan dibatasi, sehingga tidak ada aktivitas bermesraan yang belum halal
antar kedua pihak yang berta’aruf. Untuk menjaga agar tidak ada khilaf
selama proses dijalani, libatkanlah pihak ketiga tepercaya untuk menjadi
mediator ta’aruf dari awal proses hingga seterusnya. Dalam aktivitas
tukar menukar biodata, mediator bisa berfungsi sebagai ‘wasit’ yang
mengatur jalannya pertukaran biodata.
CV/biodata ta’aruf pihak perempuan bisa disampaikan mediator ke pihak
laki-laki terlebih dulu, apabila merasa cocok maka CV/biodatanya bisa
gantian dipertimbangkan oleh pihak perempuan. Bisa juga pihak perempuan
yang terlebih dulu mempertimbangkan CV/biodata ta’aruf pihak laki-laki,
apabila merasa cocok maka CV/biodatanya bisa gantian dipertimbangkan
oleh pihak laki-laki. Dengan pertimbangan psikologis laki-laki yang
lebih tegar menerima kemungkinan penolakan ta’aruf dibandingkan
perempuan, sebaiknya pihak laki-laki yang diberi kesempatan
mempertimbangkan CV/biodata pihak perempuan terlebih dulu. Apabila pihak
laki-laki merasa tidak cocok dengan CV/biodata pihak perempuan tentunya
tidak perlu diinformasikan ke pihak perempuan. Dengan demikian,
CV/biodata ta’aruf yang dipertimbangkan pihak perempuan adalah
CV/biodata laki-laki yang memang sudah cocok dengan profilnya, tinggal
keputusannya ada di pihak perempuan. Apabila merasa cocok dengan biodata
masing-masing, maka proses bisa dilanjutkan ke langkah ta’aruf
berikutnya.
2. Langkah Kedua : Ta’aruf Secara Langsung
Ta’aruf secara langsung bisa dimanfaatkan sebagai sarana penggalian
lebih jauh profil dan cara pandang masing-masing yang belum
terdeskripsikan di biodata diri. Dengan pendampingan mediator, kedua
pihak yang berta’aruf dipertemukan dan diberi kesempatan untuk bertanya
jawab dan mendiskusikan hal-hal penting yang bisa dijadikan pertimbangan
lanjut tidaknya proses ke depan. Bagi yang belum pernah kenal
sebelumnya, tahap ta’aruf ini bisa dijadikan sebagai sarana bertemu muka
secara langsung, tidak sekadar melihat lewat foto di biodata yang bisa
saja kondisinya berbeda dengan kondisi sebenarnya.
Tema pembicaraan dalam ta’aruf langsung ini tidak ada batasan, sama
halnya seperti saat berkenalan dengan kenalan baru. Namun sebaiknya
ditekankan pada hal-hal yang lebih visioner, misalnya : Bagaimana
rencana kehidupan rumah tangga setelah menikah nanti, bagaimana
menciptakan kehidupan islami di keluarga, rencana domisili tempat
tinggal, apakah berkenan bila tinggal mengontrak dulu karena belum
memiliki rumah, apakah kelak mengizinkan istri tetap bekerja atau
menginginkan istri menjadi ibu rumah tangga, dan hal-hal visioner
lainnya.
Hal penting yang juga perlu diketahui adalah mengenai target menikah
dan kesiapan menikah calon pasangan, karena pada prinsipnya ta’aruf
hanya dijalani bagi yang siap menikah segera setelah menemukan calon
pasangan yang cocok. Bagi yang baru siap menikah sekian tahun ke depan
belum saatnya berta’aruf, dan ta’aruf bisa dijalani bila waktu
kesiapannya sudah mendekat. Apabila dari ta’aruf secara langsung ini
kedua pihak merasa cocok satu sama lain, maka proses bisa dilanjutkan ke
langkah ta’aruf berikutnya.
3. Langkah Ketiga : Ta’aruf ke Keluarga
Keluarga adalah orang terdekat kedua pihak yang lebih tahu bagaimana
sikap dan kebiasaan calon pasangan dari masa kecilnya hingga kini telah
dewasa. Silaturahim ke keluarga bisa dimanfaatkan untuk mengetahui
keseharian calon pasangan langsung dari keluarganya, misalnya : Apakah
hubungannya baik dengan seluruh anggota keluarganya, apakah rajin
membantu pekerjaan rumah, apakah rajin baca qurannya, ataukah sering
telah shalat subuh karena bangunnya kesiangan, dan kebiasaan sehari-hari
lainnya.
Selain itu, orang tua/wali adalah salah satu faktor penentu lanjut
tidaknya proses ke depan, selain kecocokan profil kedua pihak yang
berta’aruf. Silaturahim ke keluarga bisa dijalani sebagai sarana
perkenalan awal calon pasangan secara langsung, tidak sekadar lewat
cerita dari si anak atau dari biodata yang ditunjukkan si anak. Apabila
dari silaturahim ini pihak orang tua/wali tidak berkenan dengan profil
calon pasangan maka tidak perlu penggalian lebih jauh di langkah
selanjutnya, karena proses ta’aruf tidak sekadar proses pencarian calon
pasangan, tetapi juga proses pencarian calon menantu bagi orang tua
kedua pihak.
Apabila segan untuk silaturahim langsung ke orang tua calon pasangan
karena baru awal proses ta’aruf, bisa minta rekomendasi saudara terdekat
calon pasangan untuk penggalian lebih jauh. Pertemuan dengan saudara
terdekat tersebut bisa diagendakan di luar rumah, misalnya janjian
bertemu di acara kajian keislaman, sambil jalan-jalan santai di acara
car free day, sambil makan bakso, ataupun di kesempatan lainnya. Agar
lebih leluasa dalam penggalian informasi, calon pasangan tidak perlu
ikut serta dalam tahap ta’aruf ini, cukup saudaranya saja. Kalau
saudaranya tersebut sesama laki-laki atau sesama perempuan, maka
pertemuan bisa diagendakan berduaan saja. Tapi kalau saudaranya lawan
jenis, tentunya perlu ada pihak ketiga yang mendampingi. Mintalah
tanggapan anggota keluarga tersebut terhadap profil calon pasangan, baik
itu sikap dan kebiasaan positifnya maupun sikap dan kebiasaan
negatifnya selama di rumah. Gali informasi sebanyak-banyaknya, sehingga
bisa dijadikan pertimbangan lanjut tidaknya proses ke depan.
Ada rekan yang mencukupkan diri pada penggalian informasi hingga
tahap ta’aruf ke keluarga ini, dan memutuskan untuk langsung ke tahap
yang lebih serius antar kedua keluarga. Namun, ada juga yang masih
menginginkan informasi tambahan dari rekan-rekan terdekat lainnya.
Apabila hasil ta’aruf ke keluarga ini kecenderungannya positif, namun
masih ingin mendapatkan informasi lebih banyak lagi mengenai calon
pasangan, maka bisa dilanjutkan ke penggalian informasi di langkah
ta’aruf berikutnya.
4. Langkah Keempat : Ta’aruf ke Tetangga
Di tahap ta’aruf ke tetangga, bisa diketahui bagaimanakah calon
pasangan bersosialisasi ke lingkungan sekitarnya. Informasi bisa didapat
setidaknya dari tetangga depan rumah, kanan rumah, dan kiri rumah yang
merupakan tetangga terdekat calon pasangan. Apakah hubungannya baik
dengan tetangganya, atau justru malah tanggapan buruk yang disampaikan
tetangga. Bagi pihak perempuan, penggalian informasi bisa juga dilakukan
ke pengurus masjid terdekat calon pasangan untuk mengetahui seberapa
dekat interaksi si laki-laki dengan masjid tersebut. Apabila dari
penggalian informasi ini kecenderungannya positif, maka bisa berlanjut
ke penggalian informasi di langkah ta’aruf berikutnya.
5. Langkah Kelima : Ta’aruf ke Rekan Kerja
Di tahap ta’aruf ke rekan kerja, bisa diketahui bagaimana keseharian
calon pasangan dalam aktivitasnya di lingkungan kerja. Apakah sikapnya
baik dengan rekan kerja, apakah sering telat kerja atau tidak, atau
apakah sering pulang cepat sebelum jam pulang kantor, dan lain-lain.
Penting untuk diketahui juga apakah rajin shalat jamaah tepat waktu di
lingkungan kantor, atau justru malah sebaliknya. Apabila dari penggalian
informasi ini kecenderungannya positif, maka bisa berlanjut ke
penggalian informasi di langkah ta’aruf berikutnya.
6. Langkah Keenam : Ta’aruf ke Rekan Organisasi/Komunitas
Di langkah ta’aruf ini, bisa diketahui bagaimana sikap calon pasangan
dalam lingkungan organisasi atau komunitas yang dia ikuti. Apakah
perilakunya baik dengan rekan satu organisasi, bagaimana tanggung
jawabnya saat menerima amanah, dan lain-lain. Apabila calon pasangan
ikut komunitas media sosial online, bisa juga dilihat tulisan-tulisannya
di media sosial online komunitas tersebut. Sosok yang terlihat baik di
dunia maya memang belum pasti baik di dunia nyatanya, tetapi sosok yang
baik di dunia nyata pasti baik di dunia mayanya. Apakah
tulisan-tulisannya positif dan bermanfaat, serta interaksinya dengan
lawan jenis terjaga, atau malah sebaliknya, sering menulis kata-kata
bermuatan negatif dan interaksinya dengan lawan jenis kurang terjaga.
Apabila dari penggalian informasi ini kecenderungannya positif, maka
bisa berlanjut ke langkah berikutnya.
7. Langkah Ketujuh : Istikharah dan Keputusan Ta’aruf
Setelah semua informasi mengenai calon pasangan terkumpul, saatnya
mempertimbangkan apakah akan melanjutkan ke jenjang yang lebih serius
atau tidak. Tidak ada manusia yang sempurna, di balik kelebihan yang ada
pastilah ada kekurangan yang menyertai. Tinggal dari masing-masing
pihak apakah bisa saling menerima kekurangan tersebut atau tidak.
Libatkan juga pertimbangan dari pihak keluarga, apakah mereka ridha dan
menyetujui apabila proses dilanjutkan, ataukah ada hal-hal yang
mengganjal sehingga keberatan bila proses dilanjutkan. Shalat istikharah
bisa dilakukan sebagai wujud penyertaan Allah dalam setiap pengambilan
keputusan, panjatkanlah doa ini setelah shalat istikharah dijalani :
“Ya Allah, aku memohon petunjuk kebaikan kepada-Mu dengan ilmu-Mu.
Aku memohon kekuatan dengan kekuatan-Mu. Ya Allah, seandainya Engkau
tahu bahwa masalah ini baik untukku dalam agamaku, kehidupanku dan jalan
hidupku, jadikanlah untukku dan mudahkanlah bagiku dan berkahilah aku
di dalam masalah ini. Namun jika Engkau tahu bahwa masalah ini buruk
untukku, agamaku dan jalan hidupku, jauhkan aku darinya dan jauhkan
masalah itu dariku. Tetapkanlah bagiku kebaikan dimana pun kebaikan itu
berada dan ridhailah aku dengan kebaikan itu". (HR Bukhari)”
Apabila setelah masa pertimbangan ini kecenderungannya tidak lanjut
proses, maka proses bisa diakhiri secara baik-baik, sama-sama
mengikhlaskan dan memaafkan atas proses yang telah dijalani, selanjutnya
kedua pihak bisa ikhtiar dengan rekan lainnya. Kalau kecenderungannya
lanjut proses, maka bisa diagendakan silaturahim keluarga sebagai sarana
ta’aruf antar keluarga. Kalau dari ta’aruf keluarga ini kedua keluarga
merasa cocok, maka bisa diagendakan ke tahap yang lebih serius lagi
yaitu lamaran keluarga, dan semoga dilancarkan proses seterusnya hingga
hari yang dinantikan yaitu hari pernikahan, insya Allah.
Akademi Kebidanan Ummi Khasanah Yogyakarta. AKBIDUK Jogja. Pendaftaran
PMB Akbid. AKBID Kebidanan. Mau jadi Bidan Profesional dan handal
kunjungi : www.akbiduk.ac.id
Akbid di Jogja Akbid Ummi Khasanah Yogyakarta.
sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Taaruf
4 comments:
lowongan kerja
gambar kita
thanks